Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.
17. Kalimantan Utara
Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.***