JAKARTA INSIDER - Sebanyak 17 Provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni.
Salah satu Provinsi yang menggelar pemutihan pajak tersebut termasuk Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya hanya 16 Provinsi saja, terbaru, Jakarta masuk sebagai salah satu Provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ( PKB).
Baca Juga: Ragam acara HUT ke 498 Kota Jakarta, ini jadwal lengkapnya!
Kebijakan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai beban tambahan.
Berikut daftar 17 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.
2. Aceh
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
3. Lampung
Artikel Terkait
Pakar Pertahanan Zionist sebut serangan Iran mampu melenyapkan Israel
Pertama di Dunia! Iran berhasil tembak jatuh 3 Jet Tempur F35 tercanggih Israel
Curhat dengan PM Lawrence Wong di Singapura, Presiden Prabowo Subianto ajak investasi di sektor Kesehatan dan Pertanian Modern
Rentetan serangan terbaru dari Iran, Laboratorium senjata canggih dan para Ilmuwan Zionist hangus terbakar di Weizmann Institute Tel Aviv
Ragam acara HUT ke 498 Kota Jakarta, ini jadwal lengkapnya!