Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Bangka Belitung
Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
5. Sumatera Selatan
Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025.
Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Riau
Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.
7. Banten
Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
8. Jawa Barat
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.
9. Jawa Tengah