nasional

Warga Jakarta wajib tahu! Ini cara daftar kartu JakMob lengkap dengan 15 golongan penerimanya, siapa saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:59 WIB
Warga Jakarta wajib tahu! Ini cara daftar kartu JakMob lengkap dengan 15 golongan penerimanya, siapa saja?

 

JAKARTA INSIDER - Warga Jakarta wajib tahu cara mendaftar kartu JakMob ( Jakarta Mobilitas ) yang merupakan layanan akses gratis untuk moda transportasi umum Jakarta.

Kartu JakMob memungkinkan akses gratis ke moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Pemilik kartu JakMob bisa mendapatkan layanan Transportasi Gratis melalui pembayaran non tunai atau tap in masuk.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung luncurkan 3 layanan kesehatan untuk warga Jakarta, apa saja?

Simak cara mendapatkan kartu JakMob untuk 15 golongan warga DKI Jakarta.  

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, sediakan payung saat sore!

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

Baca Juga: Polrestro Jakarta Utara berhasil mengamankan 24 preman

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Halaman:

Tags

Terkini