Dia menilai penahanan ijazah oleh sekolah karena masalah finansial seperti menciptakan lingkaran setan.
"Kalau tidak bisa cari pekerjaan, mereka tidak bisa menghasilkan uang untuk menebus ijazah.
Tapi kalau tidak pegang ijazah, mereka juga tidak bisa cari pekerjaan. Jadi siklusnya terus seperti itu," ujar politikus Partai Golongan Karya itu.
Pada 25 April 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan bantuan pemutihan untuk 117 penerima manfaat yang ijazahnya ditahan sekolah.
Kegiatan penyerahan bantuan itu berlangsung di Gedung Dinas Pendidikan Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setelah bantuan tahap pertama untuk 117 penerima manfaat, Gubernur Pramono Anung akan menebus 250 ijazah yang ditahan sekolah di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pemutihan tersebut menjadi gelombang kedua penebusan ijazah dari Pemerintah Provinsi Jakarta untuk tahun ini.***