JAKARTA INSIDER - Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan pembuatan SIM keliling di Hari Minggu tanggal 4 Mei 2025.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.
Hanya saja, jam operasional bisa dikatakan lebih singkat dari hari biasanya.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
Baca Juga: 5 Rekomendasi tempat wisata bersejarah di Jakarta
Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, isi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Artikel Terkait
Akibat hujan deras, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebut 6 RT di Jakarta terendam banjir
Rekomendasi wisata gratis untuk menikmati Hari Pekan bersama keluarga di Jakarta
5 Tempat wisata gratis di Jakarta Utara untuk menikmati Hari Pekan bersama keluarga, salah satunya adalah Pantai Ancol!
5 Rekomendasi tempat wisata bersejarah di Jakarta
Prakiraan cuaca Jakarta Hari ini, warga Jaksel dan Jaktim wajib sediakan payung jika ingin bepergian!