nasional

13 WNA ditangkap di Batam karena langgar aturan Imigrasi

Jumat, 14 Maret 2025 | 08:39 WIB
Sebanyak 13 Warga Negara Asing diamankan petugas Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian. (tangkapan layar Metro TV )

JAKARTA INSIDER - Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh petugas Imigrasi di Kota Batam dalam operasi penertiban yang dilakukan di beberapa lokasi.

Para WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dokumen perjalanan yang tidak valid, hingga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV Operasi ini dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah WNA di beberapa titik di kota tersebut.

Baca Juga: KPK tetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka korupsi pengadaan Iklan BJB

Dalam operasi yang digelar secara mendadak, petugas berhasil mengamankan 13 WNA yang berasal dari berbagai negara.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, beberapa WNA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah.

Ada yang izin tinggalnya sudah kedaluwarsa, sementara yang lain diketahui bekerja secara ilegal tanpa izin resmi.

Baca Juga: Rahasia awet muda! Tips merawat kulit secara alami

Beberapa lainnya bahkan diduga masuk ke Indonesia menggunakan dokumen palsu atau melalui jalur tidak resmi.

Setelah diamankan, para WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas akan melakukan pendalaman terkait status dan aktivitas mereka di Indonesia sebelum menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: Pengemudi antusias! THR Ojol resmi direalisasikan

Jika terbukti bersalah, para WNA ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sanksinya bisa berupa denda, deportasi, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran berat, seperti pemalsuan dokumen atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini