JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV Kasus ini bermula dari hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh KPK terhadap anggaran iklan di Bank BJB.
Baca Juga: Rahasia awet muda! Tips merawat kulit secara alami
Dugaan adanya penggelembungan dana dan penyalahgunaan anggaran semakin menguat.
Hal ini setelah ditemukan indikasi bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk promosi dan pemasaran bank justru mengalir ke pihak-pihak tertentu yang tidak berhak menerimanya.
KPK kemudian melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa berbagai dokumen serta memanggil sejumlah saksi terkait proyek pengadaan iklan ini.
Baca Juga: Pengemudi antusias! THR Ojol resmi direalisasikan
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Yuddy Renaldi dalam skema korupsi tersebut.
Menurut KPK, modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan markup atau penggelembungan biaya dalam proyek pengadaan iklan.
Biaya iklan yang seharusnya lebih rendah diduga dinaikkan secara tidak wajar, dengan selisih dana yang kemudian dialihkan ke pihak tertentu.
Baca Juga: Tetap aktif! Pentingnya berolahraga saat berpuasa untuk kesehatan
Selain itu, ada indikasi bahwa sebagian kontrak iklan yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk adanya dugaan manipulasi dalam pemilihan vendor yang menggarap proyek tersebut.
Setelah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, KPK kini tengah mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.