Penyidik juga akan menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Yuddy Renaldi sendiri terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu bank daerah terbesar di Indonesia.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana di sektor perbankan yang dapat merugikan masyarakat.
***