nasional

Dampak efisiensi anggaran, Retret Kepala Daerah dipangkas, Kemendagri: Kita tanggung penuh

Minggu, 16 Februari 2025 | 11:12 WIB
Retret Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 silam di Akmil Magelang. (instagram.com/prabowo)

INDONESIA INSIDER - Retret bagi kepala daerah dan wakilnya yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama 14 hari kini mengalami perubahan signifikan.

Tidak hanya durasinya yang dipangkas, tetapi skema pembiayaannya pun berubah. Semula, setiap daerah diwajibkan menganggarkan Rp22 juta dari APBD, namun kini seluruh biaya akan ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa awalnya skema pembiayaan berbagi ini muncul sebagai aspirasi dari pemerintah daerah sendiri.

Baca Juga: Menanti keajaiban Indra Sjafri, mampukah Garuda muda bangkit lawan Uzbekistan di Piala Asia U-20

"BPSDM Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari APBD. Itu sudah dianggarkan dan menjadi realisasi APBD mereka," ujar Bima pada 13 Februari 2025.

Namun, kebijakan ini mengalami perubahan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru.

"Kemendagri bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih, yang tidak semuanya berlatar belakang birokrat. Oleh karena itu, kami menggunakan anggaran Kemendagri untuk membiayai kegiatan ini sepenuhnya," tegas Bima.

Baca Juga: Geram, Dewi Perssik peringatkan Nikita Mirzani: Ngapain ikut campur urusan gue

Pengembalian Dana APBD

Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah lebih dulu menyetorkan dana sebesar Rp22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia, penyelenggara retret. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, dana yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.

Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang sebelumnya mewajibkan pembayaran konsumsi sebesar Rp2,75 juta per peserta juga telah dianulir dan diganti dengan edaran baru yang menegaskan bahwa seluruh biaya akan ditanggung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Baca Juga: Garuda muda wajib perbaiki bola mati dan umpan silang, laga penentuan Indonesia vs Uzbekistan

Durasi Retret Dikurangi

Selain perubahan skema pembiayaan, pemerintah juga memangkas durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari.

Halaman:

Tags

Terkini