JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWK yang diduga terlibat dalam pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Meskipun belum secara resmi menjadi tersangka, AWK telah ditangkap dan statusnya sedang dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang disampaikan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/1), AWK "baru ditangkap".
Meskipun demikian, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum kasus ini.
Ancaman Melalui Media Elektronik: Pasal 29 UU ITE
Pasal 29 UU ITE menyatakan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi" dapat dikenakan pidana.
Kasus ini khususnya terkait dengan pengancaman melalui media elektronik, yaitu akun TikTok milik AWK dengan nama @calonistri7160.
Dalam konteks ini, penyidik telah mengidentifikasi bahwa ancaman yang dilakukan oleh AWK dapat masuk dalam lingkup Pasal 29 UU ITE.
Pasal ini menentukan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016.
Proses Hukum Selanjutnya: Pemeriksaan Intensif dan Gelar Perkara
Meskipun AWK telah ditangkap, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Pemilik akun TikTok @calonistri7160 sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.