Penangkapan AWK terkait pengancaman terhadap Anies Baswedan, dituntut 4 tahun penjara sesuai UU ITE

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 16:30 WIB
Menggali Detail Kasus Ancaman Terhadap Anies Baswedan: AWK Ditangkap oleh Bareskrim Polri (PMJ News / JakartaInsider.com)
Menggali Detail Kasus Ancaman Terhadap Anies Baswedan: AWK Ditangkap oleh Bareskrim Polri (PMJ News / JakartaInsider.com)

JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWK yang diduga terlibat dalam pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.

Meskipun belum secara resmi menjadi tersangka, AWK telah ditangkap dan statusnya sedang dalam proses penyelidikan.

Menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang disampaikan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/1), AWK "baru ditangkap".

Baca Juga: Analisis mendalam mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keberlanjutan kepemimpinan, dan netralitas Polri

Meskipun demikian, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum kasus ini.

Ancaman Melalui Media Elektronik: Pasal 29 UU ITE

Pasal 29 UU ITE menyatakan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi" dapat dikenakan pidana.

Kasus ini khususnya terkait dengan pengancaman melalui media elektronik, yaitu akun TikTok milik AWK dengan nama @calonistri7160.

Dalam konteks ini, penyidik telah mengidentifikasi bahwa ancaman yang dilakukan oleh AWK dapat masuk dalam lingkup Pasal 29 UU ITE.

Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota, seorang muncikari ABG jadi tersangka

Pasal ini menentukan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016.

Proses Hukum Selanjutnya: Pemeriksaan Intensif dan Gelar Perkara

Meskipun AWK telah ditangkap, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Pemilik akun TikTok @calonistri7160 sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ancaman Pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus, Pemprov DKI Ajak Orang Tua Turun Tangan dalam Pencegahan Tawuran Pelajar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X