nasional

Tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, agar tidak bingung dan keliru ikuti panduannya di sini!

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:00 WIB
tata cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 agar suaramu terhitung! (pixabay.com / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Pemilu 2024 akan segera tiba, dan sudah saatnya kita memahami dengan baik tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam rangka menjaga kejelasan dan keakuratan suara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur secara rinci tata cara pemilihan untuk Pemilu kali ini.

Menurut Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, proses pemberian suara pada Pemilu 2024 ini memiliki beberapa ketentuan khusus.

Baca Juga: Sukses! Kepulauan Seribu aktivasi IKD melebihi target, Akses mudah melalui aplikasi. Peningkatan data di tahun 2024

JakartaInsider.id melansir dari KPU, berikut Poin penting dalam Tata Cara Pencoblosan di Pemilu 2024.

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

- Coblos satu kali di nama, nomor, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak di surat suara.

2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Mencoblos satu kali di tanda gambar partai politik atau nomor dan/atau nama calon anggota.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: 16 Kecamatan Rawan Longsor Akibat Curah Hujan Tinggi, Masyarakat Diimbau Waspada

3. Pemilihan Anggota DPD

- Coblos satu kali di nama, nomor, atau foto calon.

Proses Pencoblosan di TPS

1. Pemilih Langsung Datang ke TPS

- Pemilih diwajibkan datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

2. Pengisian Daftar Hadir:

- Saat tiba di TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir.

Baca Juga: INTIP Jadwal Debat Cawapres Kedua Pemilu 2024, lengkap dengan tema dan cara nonton siaran langsung

3. Verifikasi Identitas:

- Pemilih harus menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia. Tunggu sampai panitia memanggil nama pemilih.

4. Pencoblosan di Bilik Suara:

- Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Halaman:

Tags

Terkini