Tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, agar tidak bingung dan keliru ikuti panduannya di sini!

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 13:00 WIB
tata cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 agar suaramu terhitung! (pixabay.com / JakartaInsider.id)
tata cara pencoblosan di TPS Pemilu 2024 agar suaramu terhitung! (pixabay.com / JakartaInsider.id)

5. Pelipatan dan Penyelipan Surat Suara:

- Surat suara yang sudah dicoblos harus dilipat sesuai petunjuk sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

6. Tinta pada Jari sebagai Bukti:

- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan satu jari ke dalam tinta, sebagai bukti partisipasi dalam pemilihan.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Kamis ngebut ke 5 lokasi! Gak perlu bibet, intip lokasinya biar SIM makin upgrade

Pentingnya Pemahaman Proses Pencoblosan

Dengan memahami tata cara pencoblosan ini, diharapkan pemilih dapat melibatkan diri secara aktif dalam Pemilu 2024 tanpa kebingungan atau kesalahan.

Kejelasan proses pencoblosan juga menjadi kunci untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di negara kita.

Catatan Penting: Pengawasan TPS dan Batas Pendaftaran

Jangan lupa, bagi yang ingin berpartisipasi lebih aktif, pendaftaran sebagai pengawas TPS masih dibuka.

Baca Juga: Soroti penggunaan data pertahanan dalam debat capres di Pemilu 2024,PAN: Mungkin mereka belum layak

Informasi terkait besaran gaji untuk pengawas TPS juga bisa ditemukan untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan setiap suara dihitung dengan benar dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda menjalani proses pemilihan dengan lancar dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Cafe live musik di Jakarta, alternatif tempat nongkrong sambil asyik Karaokean!

Jangan lupa, partisipasi aktif Anda sangat berarti untuk masa depan demokrasi kita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X