nasional

13 Pinjol Terancam Sanksi OJK, Patok Bunga dan Denda Tinggi Langgar Aturan Baru

Rabu, 10 Januari 2024 | 13:30 WIB
13 Pinjol terancam sanksi OJK karena patok bunga dan denda melebihi batas baru. (Pixabay - BrianAJackson / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) terhadap aturan baru terkait batas bunga dan denda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Sebanyak 13 pinjol diidentifikasi melanggar aturan tersebut dan terancam sanksi administratif dari OJK.

Perubahan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, yang memberlakukan batas maksimum bunga dan denda untuk pendanaan konsumtif.

Baca Juga: 11 Posko Bersama Pemilu 2024 Hadir di Kepulauan Seribu, Penguatan Komunikasi, Koordinasi, dan Pemantauan

Menurut SE tersebut, batas maksimum denda turun secara bertahap, mulai dari 0,4 persen pada tahun 2024 menjadi 0,1 persen pada tahun 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan produktif, batas maksimum bunga dan denda ditetapkan sebesar 0,1 persen pada 2024 dan 0,067 persen pada 2026, dengan perhitungan per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyoroti bahwa 13 pinjol telah melampaui batas maksimum yang ditentukan.

Baca Juga: Timnas AMIN tegaskan fokus pada kenegaraan dan tolak respons pernyataan Prabowo

Meskipun belum diumumkan nama-nama perusahaan yang terlibat, OJK saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 13 pinjol tersebut.

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agusman, dikutip JakartaInsider.id pada Selasa, 9 Januari 2024.

OJK berlandaskan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, meminta agar penyelenggara pinjol mematuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam mendukung fasilitasi pendanaan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mengapa KTP Sakti diperlukan untuk menanggulangi kemiskinan?

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi menarik sanksi serius dari OJK, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan Pasal 41.

Dalam rangka menjaga keadilan dan perlindungan bagi pemberi dan penerima dana, serta penyelenggara, penurunan batas bunga dan denda ini didesain dengan mempertimbangkan aspek-aspek krusial.

Agusman menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pendanaan produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Halaman:

Tags

Terkini