Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pinjaman online, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
Perhatian OJK terhadap pelanggaran aturan ini menciptakan kepastian hukum dan transparansi dalam industri pinjaman online.
Dengan memberikan sanksi yang sesuai, OJK bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak terlibat.
Baca Juga: Ketidakonsistenan Pernyataan Anies dan Cak Imin, Pengamat Sebut Kubu AMIN Berhati-Hati
Oleh karena itu, para pelaku industri pinjaman online diharapkan dapat segera menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan aturan yang berlaku guna menjaga keberlanjutan dan integritas industri finansial di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Pinjol kian mencekik masyarakat Indonesia, generasi muda jadi korban: Utang Rp10 juta bengkak jadi Rp80 juta
Mahasiswi UMJ diduga jadi bandar pinjaman pribadi yang terkenal lebih sadis dari pinjol
Pelawak Bedu terkena isu miring terjerat pinjol sampai harus jual rumah, langsung beri klarifikasi
Diisukan jual rumah karena terjerat pinjol, pelawak Bedu: Jangan kasihani saya, saya gak perlu dikasihani
Diduga kader PSI Sumbar terlibat kasus penipuan, ancam sebar video intim hingga gunakan data untuk pinjol
Revisi UU ITE: Ancaman bagi pinjol yang ungkap data nasabah ke debt collector