Pramono Anung Beberkan Alasan Rp14,6 Triliun Dana DKI Mengendap di Bank Daerah

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:47 WIB
Pramono Anung Beberkan Alasan Rp14,6 Triliun Dana DKI Mengendap di Bank Daerah
Pramono Anung Beberkan Alasan Rp14,6 Triliun Dana DKI Mengendap di Bank Daerah

JAKARTA INSIDER - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membenarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada dana sebesar Rp14,6 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengendap di bank daerah.

Pramono menyebut pernyataan tersebut seribu persen benar dan menjelaskan bahwa dana itu memang disiapkan untuk kebutuhan belanja yang meningkat di akhir tahun.

“Pak Purbaya menyampaikan ada dana Rp14,6 triliun yang dimiliki Pemda DKI di Bank Jakarta. Itu betul 1000 persen, bukan 100 persen lagi, 1000 persen,” ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik Mulai 2026, Mendikdasmen Janjikan Kesejahteraan Lebih Baik

Alasan Dana Mengendap

Pramono menjelaskan, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta memang mengalami lonjakan pembayaran APBD menjelang penutupan tahun anggaran.

Menurutnya, fenomena itu menjadi alasan utama mengapa sebagian dana terlihat mengendap sementara di rekening pemerintah daerah.

“Memang Jakarta ini, pola pembayaran untuk APBD-nya biasanya terjadi pelonjakan di akhir tahun,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Sunnah Rasulullah SAW Sebelum Tidur yang Dianjurkan untuk Diamalkan

Ia mencontohkan, kebutuhan belanja pada akhir 2023 mencapai sekitar Rp16 triliun, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp18 triliun.

Dengan tren itu, dana yang saat ini tersimpan di bank dipastikan akan digunakan untuk membiayai berbagai kewajiban Pemprov DKI di sisa tahun anggaran 2025.

“Maka kenapa dana ini ada, pasti nanti dana ini akan kami gunakan untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Konflik India Pakistan: 15 Fakta Kunci Serangan 22 Oktober 1947

Minta Transfer Dana Tambahan Rp10 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X