Mengenang Kwik Kian Gie, Prabowo Subianto Sebut Sebagai Tokoh Ekonomi Yang Mempertahankan Pasal 33 UUD 1945

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:11 WIB
Mengenang Kwik Kian Gie, Prabowo Subianto Sebut Sebagai Tokoh Ekonomi Yang Mempertahankan Pasal 33 UUD 1945
Mengenang Kwik Kian Gie, Prabowo Subianto Sebut Sebagai Tokoh Ekonomi Yang Mempertahankan Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA INSIDER — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya salah satu tokoh ekonomi Indonesia, Kwik Kian Gie, saat melayat langsung di Rumah Duka Sentosa, RSPAD, Jakarta, Rabu (30/7).

Bagi Prabowo, almarhum adalah tokoh bangsa yang telah berjasa dalam memberikan sumbangsihnya untuk negara di bidang ekonomi. 

“Tokoh bangsa yang sangat berjasa, pemikiran-pemikiran beliau sangat mempertahankan ekonomi pancasila, ekonomi Pasal 33, beliau tokoh sangat luar biasa,” ungkapnya. 

Baca Juga: Butuh Healing? Ini Deretan Pantai Cantik Dekat Jakarta

Prabowo juga mengungkapkan kedekatan dirinya dengan Kwik.

Ia mengatakan Kwik sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp beberapa hari sebelum wafat.

“Saya merasa dekat sama beliau, beliau banyak kasih nasihat ke saya bahkan beberapa hari yang lalu pun mengirim WA ya, memberi saran-saran, beliau masih terus memberi WA,” ujarnya.

Baca Juga: Putihkan Gigi Kuning Sekarang! 7 Metode Terbukti Ampuh dan Aman

Prabowo kembali menegaskan bahwa Indonesia saat ini kehilangan sosok Kwik.

Selain berjasa bagi negara, Prabowo menyebut Kwik adalah putera terbaik bagi Indonesia. 

“Saya kira itu yang bisa saya sampaikan ya, kita, Indonesia kehilangan putera terbaik,” tutupnya.

Baca Juga: Gak Perlu Ratusan Juta! Ini Mobil Bekas Tangguh di Harga Ekonomis

Diketahui, Kwik Kian Gie wafat pada Senin malam, 28 Juli 2025, di usia 90 tahun di RS Medistra, setelah beberapa minggu menjalani perawatan.

Jenazah kemudian dibawa ke RSPAD untuk disemayamkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X