Tak Hanya Padel, Ini Daftar 21 Olahraga Yang Dikenai Pajak Oleh Pemprov DKI Jakarta

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:51 WIB
Tak Hanya Padel, Ini Daftar 21 Olahraga Yang Dikenai Pajak Oleh Pemprov DKI Jakarta
Tak Hanya Padel, Ini Daftar 21 Olahraga Yang Dikenai Pajak Oleh Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.

Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.

Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Baca Juga: 7 Olahraga Terbaik untuk Mengecilkan Perut yang Efektif bagi Wanita

“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.

Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Praktik Pornografi Gay di Facebook

Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.

Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.

Baca Juga: Pertemuan KTT BRICS di Brasil Telah Selesai, Prabowo Subianto Lanjut Kunker Dengan Presiden Lula

Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

1. Jetski

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X