Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM, termasuk di layanan SIM keliling hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.***
Artikel Terkait
Usai serangan AS ke Iran, Presiden RI Prabowo Subianto gerak cepat evakuasi WNI di kawasan konflik, sebut sebagian sudah berada di Azerbaijan
Meskipun tengah berperang dengan Iran, Israel tak henti menembaki warga Gaza
Amerika Serikat ikut campur dalam konflik panas Iran vs Israel, Menlu Abbas Araghchi sebut Teheran punya kejutan untuk Washington
Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei beri pesan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, apa isinya?
Geramnya Kim Jong Un usai Donald Trump ikut campur dalam konflik Iran vs Israel: Korea Utara menilai langkah AS telah melanggar Hukum Internasional!