• Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
• Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 3 Juni 2025 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
• Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
• Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
• Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Artikel Terkait
12 Tips jitu memulai bisnis online tanpa modal di tahun 2025
Menkeu Sri Mulyani ungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transportasi dan liburan sekolah tahun ini, diskon tiket pesawat hingga tol
Jaksa Penuntut Umum sita iPad dan laptop milik ex Menteri Perdagangan yang kini jadi terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong: Tak jelas!
Makanan paling populer di masa Kerajaan Majapahit, nomor 5 masih digemari!
Prakiraan cuaca Jakarta hari ini, waspada hujan petir