Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.***
Artikel Terkait
Akibat hujan deras, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebut 6 RT di Jakarta terendam banjir
Rekomendasi wisata gratis untuk menikmati Hari Pekan bersama keluarga di Jakarta
5 Tempat wisata gratis di Jakarta Utara untuk menikmati Hari Pekan bersama keluarga, salah satunya adalah Pantai Ancol!
5 Rekomendasi tempat wisata bersejarah di Jakarta
Prakiraan cuaca Jakarta Hari ini, warga Jaksel dan Jaktim wajib sediakan payung jika ingin bepergian!