Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***
Artikel Terkait
Slank Berduka, Kaka Kenang Perjuangan Bunda Iffet Membebaskan Band dari Jeratan Narkoba
Promedia Teknologi Indonesia akan menggelar event roadshow dan seminar bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media
Presiden RI Prabowo Subianto terima kunjungan para Pengusaha dari Korea Selatan, sebut akan tambah investasi besar untuk Indonesia
Bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, para Pengusaha Korea Selatan berikan apresiasi dengan keterbukaan Pemerintah Indonesia
ASN wajib naik transportasi umum tiap Rabu, Pemprov Jakarta terapkan aturan swafoto sebagai bukti