4 Kali kelonggaran dari Panitia SNPMB untuk sekolah finaliasi PPDS, Mendiktisaintek sebut sebagai upaya beri peluang untuk Siswa Eligible SNBP

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 13:27 WIB
4 Kali Kelonggaran dari Panitia SNPMB untuk Sekolah Finaliasi PPDS, Mendiktisaintek Sebut Sebagai Upaya Beri Peluang untuk Siswa Eligible SNBP
4 Kali Kelonggaran dari Panitia SNPMB untuk Sekolah Finaliasi PPDS, Mendiktisaintek Sebut Sebagai Upaya Beri Peluang untuk Siswa Eligible SNBP

 

 

JAKARTA INSIDER - Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB saat ini sudah dibuka melalui jalur prestasi.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ini digelar untuk menjaring calon mahasiswa yang memiliki prestasi, sehingga memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi di PTN.

Keuntungan SNBP untuk universitas adalah kesempatan pihak kampus mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunya prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Insiden kebakaran 2 kapal akibat percikan api terjadi di Dermaga Marina Ancol Jakarta Utara, 5 orang terluka

Sesuai jadwal yang sudah dirilis, registrasi akun SNPMB sekolah dan pengisian PPDS mulai dilakukan pada 6 hingga 31 Januari 2025.

Sedangkan registrasi akun SNPMB siswa pada 13 Januari hingga 18 Februari 2025.

Pendaftaran siswa yang eligible untuk SNBP 2025 dimulai pada 4 -18 Februari 2025.

Baca Juga: CEO Promedia Agus Sulistriyono sebut Hari Pers Nasional menjadi momen terbaik untuk mendedikasi dan menghargai kerja keras Jurnalis Tanah Air

Banyak sekolah lalai finalisasi PPDS, siswa gagal ikut SNBP 2025

Huru-hara SNBP mulai terjadi ketika ramai di pemberitaan nasional tentang para siswa yang memprotes sekolah karena lalai dalam finalisasi PPDS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.

PPDS ini merupakan sistem yang digunakan untuk menyimpan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa.

Baca Juga: Kapal terbakar di Dermaga Marina Ancol, 5 orang terluka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X