Kemudian Pasal 15 ayat (4), mengatur Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan panglima.
"Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi," bunyi ayat 6 pasal tersebut.
Seluruh anggota tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Nasional juga diangkat langsung oleh presiden melalui peraturan presiden.***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia kini tengah menjadi sorotan media Vietnam usai ungguli Arab Saudi
Momen saat Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III, bernostalgia di Inggris hingga bahas kerjasama pelestarian lingkungan
Prabowo Subianto mampu turunkan PPN hingga 5 persen, DPR RI pastikan tak perlu ada perubahan Undang - Undang lagi
Presiden RI Prabowo Subianto bawa oleh-oleh dari Inggris sebesar Rp135,3 T ke Indonesia
Tim Putra SMK Medika Samarinda Juara! SMAN 2 Mojokerto Sabet Gelar Juara Tim Putri di AXIS Nation Cup 2024