Bulaksumur 'Kampus Menggugat' Undang Akademisi dan Masyarakat Sipil untuk Kembalikan Kemurnian Demokrasi

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:00 WIB
Forum Balairung UGM melakukan aksi peneguran. (ugm.ac.id)
Forum Balairung UGM melakukan aksi peneguran. (ugm.ac.id)

Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D., Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis turut mengungkapkan, demokrasi di Indonesia mengalami penurunan.

Survei Economist Intelligence Unit menyebutkan, indeks demokrasi Indonesia tahun 2023 mengalami penurunan dari 7,61 menjadi 7,53 dan secara internasional berada pada posisi 56 dari 157 negara penganut demokrasi.

“Indonesia saat ini berada pada kondisi cacat demokrasi. Kita semua menjadi saksi mata, bagaimana kelemahan lembaga-lembaga formal seperti KPK, bagaimana konstitusi dijarah di tempat paling tinggi Mahkamah Konstitusi, dan bagaimana semua alat negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu. Semua ini berawal dari hilangnya etika bernegara,” paparnya.

Baca Juga: BSI resmi masuk jajaran top 10 Global Islamic Bank, Erick Thohir: Menjadi bukti bahwa kinerja kami yang tumbuh berkelanjutan

“Kampus Menggugat” mengundang para sivitas akademika dan alumni di tiap universitas dan elemen masyarakat sipil untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir.

Petisi juga menyebutkan bahwa latar belakang adanya pernyataan ini disebabkan karena keresahan terkait pelanggaran etika dan konstitusi yang meningkat drastis menjelang Pemilu 2024, sekaligus memperburuk kualitas kelembagaan formal.

Pernyataan ini dilengkapi oleh tiga permintaan, yakni:

1. Universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar, dan penelitian ilmiah

Baca Juga: Presiden Amerika Joe Biden kasih ucapan selamat via surat resmi ke Prabowo, unggul dalam Pilpres 2024

2. Segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah

3. Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif:

- Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tidak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi

- Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika, dan moral, dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

- Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membenarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh LI

Sumber: ugm.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X