JAKARTA INSIDER - Kepolisian RI baru akan putuskan sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/1/2023), Polri belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).
Baca Juga: Menakjubkan! Meskipun masih terlihat linglung, tapi Indra Bekti tetap ingat tata cara sholat
"Setelah selesai dan inkrah dulu," kata Dedi.
Saat ini sidang pidana terhadap Bharada E dan Ricky Rizal sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau nota pembelaan terdakwa atau replik.
Setelah itu dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan baru majelis hakim membacakan putusannya (vonis).
"Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.
Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Artikel Terkait
Bharada E saat hakim bertanya kenapa dirinya tidak menolak suruhan Ferdy Sambo: Saya tidak berani
Ekspresi Bharada E dengar keterangan Sambo, kaget, geleng geleng kepala. Menyiratkan Sambo banyak bohongnya
Ferdy Sambo berharap Bharada E juga dipecat: Jangan cuma saya...
Rapat dengan pimpinan Kemenhan, Presiden Jokowi diserbu pertanyaan netizen soal hukuman Bharada E
Kala Bharada E membaca surat untuk kekasihnya: Bahagiamu adalah bahagiaku juga
Simpatik dengan pledoi Bharada E, Menko Polhukam Mahfud MD doakan Richard Eliezer agar dapat hukuman ringan...