KPK tangkap DM atas dugaan ekspor logam emas kadar rendah, netizen malah tanya kapan Dito Mahendra ditangkap?

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:36 WIB
KPK tangkap DM (GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT. AT Tbk) sebagai tersangka (official.kpk)
KPK tangkap DM (GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT. AT Tbk) sebagai tersangka (official.kpk)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan DM (GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT. AT Tbk) sebagai tersangka, pada Selasa (17/1/2023).

DM ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. AT Tbk dengan PT. LM pada tahun 2017.

DM diduga melanggar perjanjian kerja sama dan diduga menggunakan PT. LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.

Padahal sesuai Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan tindakan tersebut dilarang.

Baca Juga: Panas, dari soal Ayu Ting Ting, Nikita Mirzani bongkar Ivan Gunawan ketahuan ke dukun mau santet Nyai!

Atas perbuatannya, DM diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 Miliar (berdasarkan perhitungan BPK RI).

KPK menyayangkan tindak pidana korupsi di sektor energi dan sumber daya alam ini terjadi kembali.

KPK trus melakukan upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi di salah satu sektor fokus pemberantasan korupsi ini tidak terjadi kembali kedepannya.

Komentar netizen pun bermunculan, di antaranya.

ritng0000, GAK ADA YANG TAKUT SAMA KPK...!!!

Baca Juga: Stop perang! Yuk intip resep Okroshka makanan favorit orang Ukraina dan Rusia yang mudah dan praktis

hamdany7428, Sdh biasa..tdk ada yg aneh..mau brp milyar jg korupsinya..tetap pd ending vonisnya ...ringan tdk ada yg sampe mati..

sigit3750, kapan gilirannya formula e di dki?

wahyudi17kaltim, TRUS MANA PAK YANG BAPAK.SESUMBARKAN DI MEDIA MAU CARI DITO TAPI GAK GERCEP NYA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X