Nikita Mirzani belum bisa lega, usai Dito Mahendra tiba di Indonesia, jaksa siapkan berkas dan ajukan banding!

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 21:46 WIB
Nikita Mirzani (instagram)
Nikita Mirzani (instagram)

 

JAKARTA INSIDER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani.

Namun, jaksa tak tinggal diam usai vonis bebas itu dibacakan.

Jaksa pun akan mengajukan banding.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar di Kejari Serang, Banten, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Indra Bekti diperkirakan akan dirawat 20 hari ke depan, Aldila Jelita mengaku berat dan buka Penggalangan Dana

Rezkinil mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut.

Jaksa, menurut Rezkinil, akan segera melimpahkan perkara tersebut setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia.

"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. Dito selalu absen dalam sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang Kamis (29/12).

Baca Juga: Thoriq Alatas, seorang pria yang malah berterimakasih kepada pelaku yang telah mencuri motornya

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini.

Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: detiknews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X