Nikita Mirzani bebas, sujud syukur menahan rindu pada anak

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:29 WIB
Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dan sujud sambil menangis di ruang sidang.
Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dan sujud sambil menangis di ruang sidang.

JAKARTA INSIDER – Kamis 29 Desember 2022, Nikita Mirzani mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Vonis Bebas pada Nikita Mirzaki ditempuh usai berjuang menghadapi kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.

PN Serang menyatakan Nikita Mirzani bebas usai saksi pelapor Dito Mahendra tidak kunjung memberikan keterangan saat dimintai hadir di persidangan.

Baca Juga: Manajer bantah Indra Bekti alami pecah pembuluh darah di otak akibat kelelahan kerja, begini katanya

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di PN Serang sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News yang diakses pada Kamis 29 Desember 2022.

Usai hakim melakukan musyawarah terkait Dito Mahendra yang tidak kunjung datang untuk memberikan keterangan, secara otomatis Nikita Mirzani bebas hari ini.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," imbuhnya.

Baca Juga: Rebus daun ini lalu minum airnya, darah tinggi dijamin langsung turun. Simak cara membuatnya

Selain itu, hakim pun menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.

Lebih lanjut hakim akan memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga ungkap diagnosa Indra Bekti pasca operasi, ternyata pecah pembuluh darah gegara penyakit ini

Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani tak kuasa menhan tangis dan melakukan sujud syukur. Fachmi Bachmid selaku pengacara yang membantu Nikita mendapat vonis bebas pun tak kuasa menahan haru.

Seperti diketahui, Nyai, begitu sapaan Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis yaitu pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 311 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X