Tak hadir di agenda pemusnahan barang bukti, pengacara AKBP Dody dkk nilai Teddy Minahasa tak kooperatif

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 18:55 WIB
Pemusnahan barang bukti  3 kg lebih yang dilakukan Ditresnarkoba  Polda Metro Jaya.
Pemusnahan barang bukti 3 kg lebih yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Agenda pemusnahan barang bukti sabu 3 kg lebih itu dihadiri Wadir Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, Puslabfor Mabes Polri, jajaran penyidik Ditresnarkoba, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Depok.

Juga dihadiri 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. Totalnya 44 gram.

Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.

Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

Baca Juga: Obat alami diabetes sangat penting diketahui sejak dini. Agar tubuh tidak terpapar obat kimia terus menerus!

Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar.

Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.

Perintah lainnnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X