Irjen Teddy Minahasa cabut BAP kasus narkoba, Polisi tak hentikan proses hukum

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 21:25 WIB
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)
Tersangka peredaran gelap narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. (kedai.info)

 

JAKARTA INSIDER - Terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.

Baca Juga: Anies Baswedan: Dari Ciamis kita kirimkan semangat perubahan ke seluruh Indonesia

Namun polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari tersangka Teddy Minahasa.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2022) sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS (20/11/22).

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS (20/11/22).

Baca Juga: Empat perusahaan farmasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak

Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga mengatakan saat ini penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keempat alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X