Selama 2021, Jakarta Selatan tertinggi peredaran minuman beralkohol ilegal, Jakarta Pusat terendah

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 21:56 WIB
Pemusnahan minuman beralkohol ilegal dipimpin Pj Gubernur DKi Jakarta (18/11/2021).
Pemusnahan minuman beralkohol ilegal dipimpin Pj Gubernur DKi Jakarta (18/11/2021).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sambutannya mengatakan, "Saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa ijin.”

Pada saat Gubernur DKI Jakarta dipegang Anies Baswedan, Satpol PP DKI Jakarta berhasil menyita dan memusnahkan 18.174 botol minuman keras hasil operasi penertiban sejak Januari hingga Mei 2019. Pemusnahan dilakukan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Pusat, 27/05/2019.

Penyitaan paling tinggi diperolah dari wilayah Jakarta Timur, 6108 botol. Kemudian diikuti dengan wilayah Jakarta Barat 6000 botol, wilayah Jakarta Utara, 2462 botol, wilayah Jakarta Selatan 2454 botol, dan wilayah Jakarta Pusat 1150 botol.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X