Ternyata ini dua perusahaan yang tersandung kasus gagal ginjal akut

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Instagram.com/ @dreamcoid)
Ilustrasi obat sirup. (Instagram.com/ @dreamcoid)

JAKARTA INSIDER - Kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut mulai menemui titik terang.

Setelah dirilis beberapa obat sirup yang bisa sebabkan gagal ginjal akut dan menghentikan penyebaran obat sirop.

BPOM sebagai salah satu badan yang bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut telah mengungkapkan dua perusahaan yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Bola hasil gol 'Tangan Tuhan' Diego Maradona dijual di rumah lelang, berapa harganya?

Dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Jumat (18/11/2022). Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (17/11/2022).

Penny menambahkan, kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Menarik hati peserta internasional, 3 tari adat Indonesia tampil memukau pada Spouse Program G20 di Bali

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tuturnya.

"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.

Baca Juga: Jokowi kunjungi pasar Badung pasca KTT G20 Bali, pasar tumpah ruwah oleh warga

"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," terangnya.

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X