Nantinya, dari para korban ada peluang untuk dapat diperiksa kembali demi mendapatkan formulasi pertimbangan dan amar yang dapat merepresentasikan keadilan dan kemanfaatan, bukan hanya kepastian hukum saja.
"Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi putusan hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan," pungkas Julius.***
Artikel Terkait
KPK geledah kantor Rektor Universitas Riau Pekanbaru, Rektor Unri terpilih: saya tidak tahu apa apa
Tidak pidana korupsi dalam dunia pendidikan, KPK siap brantas
Cari sepeda Brompton dengan harga miring? Kabar baik, KPK akan lelang 4 unit Brompton terpidana korupsi Bansos
Hasbi Hasan dipanggil KPK, terkait perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati