JAKARTA INSIDER - Polisi sudah memiliki bukti-bukti kuat dari tersangka pelaku penusukan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad).
Secepatnya bukti-bukti tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan agar secepatnya dilakukan persidangan.
"Alhamdulillah persesuaiannya sudah kita dapatkan semua dari keterangan saksi, kendaraan motor yang sudah kita sita, kemudian dari peristiwa penusukan kami sudah dapatkan senjata tajam," ujar Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dikutip dari tayangan metrotvnews, Minggu (13/11/2022).
Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan bukti darah korban.
"Dari peristiwa penusukan kami sudah dapatkan senjata tajam dan darah korban ada di jaket tersangka juga dan di motor yang digunaan tersangka," ujar Kusworo.
"KUHAP yang kami dapatkan sudah cukup kuat 184 untuk memutuskan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Ada tambahan juga pembunuhan berencana subsider 351, dan penganiayaan korban hingga meninggal dunia ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kusworo.
Korban berusia 23 tahun dan merupakan mahasiswa Unpad, sementara pelaku berusia 24 tahun namun belum diketahui mahasiswa dari kampus mana.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi meminta eksepsi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa minta Hakim menolak!
Duh, CRT ngaku happy setelah bunuh ARY, pembunuhan direncanakan
Pelaku penusukan anak di Cimahi ditangkap polisi
Pakar sebut biarkan Adzan Romer ketakutan dengan Ferdy Sambo, jadi gak bakal nyepelekan sidang peradilan
Dicecar jaksa saksi ART Ferdy Sambo, Kodir malah bilang siap salah, jadi buat pengunjung tertawa
Momen Ferdy Sambo dikejar Susi yang nangis, disambut Sambo dengan pelukan dan usapan ke kepala Susi