JAKARTA INSIDER - Persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (9/11/2022).
Kali ini sidang peradilan adalah pemeriksaan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pada saat momen kuasa hukum menanyakan kepada para saksi sikap keseharian almarhum Brigadir Yosua, masing-masing saksi ditanya satu per satu.
Diantara saksi ada yang menyebut sikap Yosua menenangkan. Benarkah demikian?
Dikutip dari Kompas TV, yang tayang pada Rabu (9/11/2022), kuasa hukum menanyakan saksi perilaku Yosua sehari-hari selama bekerja di rumah Ferdy Sambo.
Termasuk apakah para saksi pernah mendapatkan kekerasan verbal dari ajudan Yosua.
Sidang menghadirkan para saksi ajudan dengan pemeriksaan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: PPKM level 1, DKI Jakarta mulai menerapkan protokol kesehatan
"Kan tadi menjelaskan almarhum ini bagian terpenting yang dipercaya untuk mengurus rumah Saguling," ujar salah satu kuasa hukum.
Artinya, lanjut kuasa hukum, apapun yang dilakukan saudara Yosua itu bisa dikatakan A1.
"Perintah dari Ibu atau Bapak FS, pertanyaan tadi kan kita sudah sudah menanyakan sikap terdakwa RR, bagaimana Yosua karena di BAP saya lihat banyak sekali yang sebut almarhum temperamen, saya minta keterangan saksi Daden," ujar salah satu kuasa hukum.
Ditanya kuasa hukum Daden pun menyebut,
"Ketika saya saya melihat ada masalah seperti itu, saya lihat Yosua menenangkan yak pak, karena saya tahu sifat labilnya Yosua. Misalkan dia sudah padat, penat dengan kegiatan misalkan seperti itu."
Menurut Daden, contohnya di bulan Desember itu ada banyak sekali kegiatan.
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J minta Ferdy Sambo untuk buka masker, begini reaksi sang Jendral
ART Ferdy Sambo kembali hadir saat persidangan, momen ini tertangkap kamera
Ferdy Sambo dan istri minta maaf ke ART dan titip anak-anak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J geram almarhum kliennya diserang Febri Diansyah tuduhan seks, seks terus
Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka