Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali di gelar, kini hadirkan 12 saksi untuk 3 terdakwa

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 09:09 WIB
Sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini kata Pakar hukum pidana
Sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini kata Pakar hukum pidana

10.Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

11.Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

12.Sadam (Sopir Ferdy sambo).

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan hadirkan 13 saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J

Menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk 3 terdakwa yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, karena majelis hakim beralasan untuk mengejar waktu.

Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang dimaksud. Menurutnya, kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun," terang Ronny kepada awak media, Minggu (6/11/2022).

Namun demikian, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan istri minta maaf pada orang tua Brigadir J, FS : Kemarahan saya atas perbuatan anak bapak!

Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X