Lebih lanjut Freddy mengungkap bahwa alasan lain yang membuat permohonan penangguhan penahanan itu ditolak adalah JPU khawair jika Nikira Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi kelak.
Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Berhasil jebloskan Nikita Mirzani ke bui, Ini fakta sebenarnya sosok Dito Mahendra
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan
Mendengar Nikita Mirzani ditahan, Mami Isa Zega malah joget kegirangan: aduh, Mami sangat senang
Kronologi perseteruan Nikita Mirzani vs Mami Zega, siapakah dalang sebenarnya?
JPU Kejari Serang menolak permohonan penanganan Nikita Mirzani, ini alasannya