Lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani, Kejari Serang siapkan 5 JPU di pengadilan

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 06:15 WIB
Ilustrasi / Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima JPU dari pengadilan untuk sidang kasus Nikita Mirzani. (Pixabay/@sergeitokmakov)
Ilustrasi / Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima JPU dari pengadilan untuk sidang kasus Nikita Mirzani. (Pixabay/@sergeitokmakov)

Lebih lanjut Freddy mengungkap bahwa alasan lain yang membuat permohonan penangguhan penahanan itu ditolak adalah JPU khawair jika Nikira Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi kelak.

Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X