Terhadap kasus yang menimpanya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***
Artikel Terkait
Sempat menangis pada Sean, Olla Ramlan ungkap kondisi Lolly usai Nikita Mirzani ditahan
Minta dibawakan obat, begini kondisi Nikita Mirzani didalam tahanan
Nikita Mirzani ditahan, Lolly justru pilih fokus untuk ke London
Pernah diisukan dekat dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani bilang begini