Sempat teriak-teriak di Kejari Serang, begini kabar Nikita Mirzani terkini

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:02 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Banten. (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Banten. (Foto/Instagram)

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani kini telah ditahan. Saat berada di Kejari Serang, ia sempat teriak dan histeris yang membuat semua orang heboh.

Nikita Mirzani bahkan sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 27 Oktober 2022: fakta dibalik kakak Siena, ternyata pelaku penculik Andin

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (27/10/2022).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Freddy menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani terkini, akun Instagram Nyai kembali aktif

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Baca Juga: Wajib tahu! 7 adab berteman menurut Imam Ghazali

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Misalnya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X