Nikita Mirzani dijerat Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, dan Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kasus gagal ginjal akut, Polri terbitkan imbauan larangan razia apotek dan toko obat
Ternyata Putri Candrawathi yang menggoda Brigadir J, begini terang Kamaruddin Simanjuntak
Biaya pasien gagal ginjal akut siap ditanggung Pemerintah, Jokowi: berikan pengobatan gratis
156 daftar obat sirup yang boleh diresepkan menurut Kemenkes
Resep sambal terong ala Chef Devina Hermawan, tambahkan telur mata sapi dan nasi makin nikmat