Tok! Kapolda Jawa Timur resmi ditetapkan jadi tersangka peredaran narkoba

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:53 WIB
 Irjen Teddy Minahasa Putra, terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba seberat 5 kilogram (dok, Tangkapan Layar)
Irjen Teddy Minahasa Putra, terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba seberat 5 kilogram (dok, Tangkapan Layar)

JAKARTA INSIDER - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan perwira tinggi Polri, dan baru saja menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Namun justru baru-baru ini Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat (14/10/2022). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sebelumnya masih dugaan, kini Irjen Pol Teddy Minahasa rsmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Polri.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa jadi tahanan Polda Metro

Polri yang telah melakukan gelar perkara pun resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur sebagai tersangka.

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Baca Juga: Kapolda Jatim kena kasus narkoba, Sertijab Teddy Minahasa terancam batal

Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Setalah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa pastinya akan batal sertijab untuk menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Beredar isu 8 Kapolda positif Amphetamine, Polisi: Nggak ada!

Sebelum penangkapan juga Irjen Pol Teddy Minahasa tidak hadir dalam rombongan perwira tengah hingga perwira tinggi polri di istana negara pada hari ini (14/10/2022). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X