Lesti cabut laporan, Polisi: tak semudah itu ferguso!

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Rizky Billar terkait kasus KDRT (Tangkapan layar Tempo)
Rizky Billar terkait kasus KDRT (Tangkapan layar Tempo)

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Youtube TV One

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X