Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.***
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.***
Editor: Ayatul Nissa Rahmadani
Sumber: Youtube TV One
Artikel Terkait
Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar, netizen kesal merasa diprank
Lesti cabut laporan, drama baru lagi atau konten prank polisi?
No Bra Day, sejarah, deteksi hingga pencegahan kanker payudara