Waktu penagihan ke rumah nasabah umumnya akan dilakukan maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Meskipun begitu, Debt Collector tidak serta merta datang ke rumah untuk melakukan penagihan langsung.
Biasanya beberapa hari sebelum datang, mereka memberi signal dengan menghubungi terlebih dahulu para nasabah yang akan ditagih.***
Artikel Terkait
Penting! Tips jitu mengatasi tabung gas mendesis
Simak! Begini tips asik dan mudah belajar bahasa jerman
Simak tips mudah untuk memulai investasi saham secara syariah yuk
Para Ibu boleh tahu, inilah tips untuk menentukan popok bayi yang tepat bagi si kecil