Mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," jelasnya.
Sigit menambahkan, Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.
Baca Juga: Pasca Gempa di Tapanuli Utara, Kapolda Sumut langsung bergerak tinjau lokasi Bencana
"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Sigit.
Masih dari keterangan Sigit, Polri menegaskan, saat ini terdapat 10 orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
Lebih jauh Sigit menuturkan, saat ini terdapat sejumlah tersangka judi online yang dicekal dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K.
Sedangkan sejumlah tersangka kasus judi online yang berada di luar negeri terdiri dari IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB. ***
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo : Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri
Baku tembak dengan petugas, Askar seorang anggota MIT tewas
Ini pesan Putri Candrawathi ke anak-anaknya menjelang penahanan dirinya
Mantap! Demi berantas judi, Polri PPTK bekuk ratusan rekening perjudian
Putri Chandrawathi resmi berseragam tahanan, DPR beri respon ini