Resmi! Istri Ferdy Sambo ditahan atas kasus pembunuhan berencana

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 15:20 WIB
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan berencana.
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan berencana.

JAKARTA INSIDER - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Kabar penahanan istri Ferdy Sambo ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Berkas PTDH Ferdy Sambo telah dikirim ke Sekmil Presiden

Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Putri Candrawathi sebelum memutuskan untuk ditahan.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Jumat (30/09/2022).

Ia menambahkan, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Selain minta maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berharap proses hukum adil dan objektif

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini menjadi bukti atas komitmen pihak kepolisian.

Dengan tegas, Ia mengungkapkan kepolisian memiliki komitmen yang teguh dan tegas dalam memproses tindak kriminal dengan transparan dan tidak pandang bulu.

Baca Juga: Rampung! Berkas kasus Brigadir J Ferdy Sambo sudah lengkap, ini langkah polri selanjutnya

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X