Polisi bongkar prostitusi online di hotel Jaksel, lima germo dibekuk

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 20:58 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Istimewa)

JAKARTA INSIDER – Polisi membongkar praktek prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, lima orang muncikari turut diamankan.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan setidaknya ada enam anak di bawah umur yang dijadikan PSK. Korban merupakan anak-anak broken home.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu pertama Tersangka MH, AM, MRS, dan RD. Satu tersangka pelaku masih di bawah umur," kata AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Soal dugaan kakak asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu tidak ada

"Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang, yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," sambungnya.

Menurut Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp800 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Koalisi Pilpres 2024 mulai terdengar, Anies Baswedan: Kita bisa menyaksikan tuntasnya sebuah kerja besar

"Penawarannya kurang lebih Rp800 ribu dengan penyampaian open BO Rp800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Jayadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X