Polisi sendiri belum mengaku belum mendapatkah informasi mengenai hal tersebut dan menyebut akan melakukan cek lebih jauh.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil Fortuner tersebut menjadi tersangka pada Senin (13/2).
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan tampak di borgol dan tertunduk.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam konferensi pers tersebut, Giorgio Ramadhan juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya terhadap pengendara mobil Brio.***