JAKARTA INSIDER - Penelusuran kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Bareskrim Polri masih terus berlanjut.
Terbaru, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi berinisial DI, sehingga total tersangka berjumlah 9 orang.
"DI penetapan tersangka terakhir,” ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/2/2023).
Dikatakan Ramadhan, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain.
“Founder maupun sebagai exchanger,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya DI sebagai tersangka, kini total ada 9 orang sebagai tersangka dalam kasus bodong berkedok robot trading Net89 milik PT SMI. Di mana ada satu orang tersangka sudah meninggal dan dua tersangka lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Ramadhan menyebutkan, saat ini tersangka DI belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Duh, Nikita Mirzani kembali dipolisikan karena masalah ini, pelapornya sosok ‘wanita bertato’
“Belum (ditangkap). Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif,” tandasnya.
Sita aset total Rp 1,2 triliun
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik PT SMI terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.
“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).